Artikel

image
24 November 2024 / 10:12:26

Peran PTPI untuk Mewujudkan RS Pendidikan dan Penelitian di Indonesia dalam Era New Normal dan Revolusi Industri 4.0

Aspirasi Revisi RUU Pendidikan Kedokteran

1. Model pendidikan kedokteran di Indonesia

Saat ini, ada gap antara dokter yang sudah lulus dan pelaksanaan internship. Setelah dokter lulus, dia harus menunggu beberapa lama untuk internship. Aturan itu dinilai memperpanjang masa studi. Dalam revisi terbaru, sebaiknya internship dilakukan langsung setelah dokter lulus. Artinya, tidak ada masa jeda menunggu internship lagi.

2. Pendirian Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG)

Belum ada aturan tegas mengenai syarat pembentukan FK dan FKG pada UU Pendidikan Kedokteran No 20 Tahun 2013. Akibatnya, banyak didirikannya FK dan FKG yang belum memenuhi kaidah kedokteran. Untuk mendirikan FK dan FKG perlu analisis berapa kebutuhan tenaga kedokteran. Jangan sampai berpotensi kelebihan FK. Misal, di pulau Jawa sudah ada 14 FK, lalu mau didirikan lagi. Padahal, di daerah lain masih sedikit FK. Dalam revisi undang-undang, sanksi pendirian FK dan FKG yang tidak sesuai aturan kedokteran harus ditegakkan. Ada peringatan tertulis, pencabutan izin, dan penutupan FK dan FKG.

3. Seleksi calon mahasiswa

Saat ini, belum ada seleksi calon mahasiswa kedokteran yang mumpuni. Untuk itu, seleksi calon harus berasaskan keadilan juga akuntabililitas. Pada seleksi calon mahasiswa, tes bakat harus diganti dengan tes kesehatan. Ini dikarenakan tes bakat tidak ada hubungannya dengan profesi sebagai dokter.

4. Pembiayaan pendidikan kedokteran

Biaya pendidikan kedokteran sangat tinggi dibandingkan program studi lain. Dalam revisi, ada biaya yang ditetapkan. Biaya harus mempertimbangkan ekonomi keluarga calon mahasiswa.

5. Standar kompetensi dokter dan pendidikan profesi dokter

Standar kompetensi perlu dikaji ulang. Standar kompetensi harus diimbangi dengan kualitas lulusan dokter.

6. Internship

Masa tunggu lulusan dokter yang ikut internship begitu lama. Perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan dokter belum ada. Dalam internship perlu ada badan yang mengawasi. Sistem pendidikan kedokteran jadi lebih terstruktur. Selain itu, internship termasuk proses pendidikan, bukan bekerja.

7. Uji kompetensi

Tiap tahun ada 2500-3000 lulusan dokter. Namun, syarat kelulusan dokter saat ini harus lulus uji kompetensi. Seharusnya syarat kelulusan dinilai dari proses belajar. Untuk ikut uji kompetensi, dokter muda harus membayar biaya mahal. Uji kompetensi pun belum menjamin lulus. Jadi, dokter harus ikut berkali-kali uji kompetensi. Dalam revisi, uji kompetensi dinilai bukan sebagai syarat penentu kelulusan.

8. Adaptasi

Revisi UU Pendidikan Kedokteran No 20 Tahun 2013 perlu adanya aturan yang jelas terkait adaptasi dokter Indonesia dengan lulusan dokter dari luar negeri. "Sekarang saja berkaitan dengan MEA, dokter-dokter dari luar negeri sudah mulai mendaftarkan diri untuk bekerja di Indonesia. Dokter kita (dari Indonesia) harus bisa beradaptasi," tambah Marsis dalam acara "Aspirasi Bersama Dalam Revisi UU Pendidikan Kedokteran" di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (2/4/2018).

9. Pengembangan pendidikan keprofresian berkelanjutan

Dokter harus terus-menerus menjalani proses pendidikan berkelanjutan. Setelah lulus dan sudah memeroleh izin praktik, pendidikan berkelanjutan dapat diikuti. Dalam revisi undang-undang akan diatur aturan yang tepat. Ini karena program pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan sulit di akses di daerah.

10. Ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi

Sertifikat kompetensi dokter dan dokter gigi berlaku seumur hidup dinilai tepat.

11. Organisasi profesi dan kolegium

Organisasi profesi dan kolegium penting harus tetap berjalan aktif.

12. Konsil Kedokteran Indonesia

Konsil kedokteran Indonesia saat ini tidak ada. Padahal, peran Konsil Kedokteran sebagai bagian dari regulasi (aturan).

13. Dokter Layanan Primer (DLP)

DLP sebaiknya dimasukkan ke dalam dokter keluarga, bukan berdiri sendiri. Ini akan dimasukkan ke dalam undang-undang revisi yang baru. Yang lebih utama, pendidikan kedokteran untuk dokter umum akan diperkuat sampai level 8 (setara dengan post graduate).

14. Jumlah dan distribusi dokter

Distribusi dokter belum merata. Saat ini jumlah dokter umum jumlah dokter umum 125.000, dari data IDI. Indonesia juga perlu bersiap. Pada tahun 2025, Indonesia butuh 306.490 dokter.


Peran PTPI

  • Membantu pembuatan master plan rumah sakit pendidikan
  • Membantu pembuatan kurikulum dan silabus pendidikan kedokteran terutama terkait dengan teknologi kedokteran, artificial intelligence, medical informatics dan medical robotics
  • Melatih dan mensertifikasi SDM terkait dengan pelayanan, pendidikan, penelitian dan pengelolaan teknologi kedokteran / pelayanan kesehatan
  • Melakukan asasmen dan sertifikasi fasilitas pelayanan kesehatan
  • Mengkoneksikan berbagai stakeholder terkait dengan pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan melalui platform digital Smart-Healthcare


Strategi untuk pengurangan biaya pembangunan da operasional rumah sakit pendidikan era industri 4.0:

  • Focus on high risk (emergency, intensive care unit, operating  theathre, isolation room)
  • Flexible room (ward, ICU, research, education)
  • Shared facility (radiology, polyclinics, pharmacy, wards)
  • Using telehealth facility (teleconsultancy, telesurgery)
  • Shared specialist (telemedicine)
  • Asean collabration (education, research, telemedicine)
  • Shared data among teaching hospitals (big data centre for teaching hospital)
  • Implement smart hospital (efficiency and productivity)