1. Mendorong pembentukan kebijakan mengawasi implementasi kebijakan dan melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap kebijakan yang ada
2. Meningkatkan sumber daya manusia (tenaga ahli dan pengelola), aset, organisasi (sistem manajemen), dan perencanaan anggaran (dukungan keuangan) untuk mewujudkan rumah sakit yang SMART di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Kesehatan dan Undang - Undang Rumah Sakit tahun 2009
3. Menghubungkan, mensinergikan, dan mengharmonisasikan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan rumah sakit yang SMART di Indonesia