LSP TPI Laksanakan Surveilens 2 KAN untuk Ruang Lingkup Ahli Teknik Pelayanan Kesehatan
Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui Lembaga Sertifikasi Person Teknik Perumahsakitan Indonesia (LSP TPI) telah melaksanakan kegiatan Surveilens 2 sebagai bagian dari proses pemeliharaan akreditasi. pada tanggal 4 s.d 5 Desember 2025 di Gedung Wisma NH, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan untuk ruang lingkup sertifikasi Ahli Teknik Pelayanan Kesehatan, guna memastikan konsistensi penerapan sistem manajemen dan pemenuhan persyaratan akreditasi yang ditetapkan oleh KAN.
Surveilens 2 dilakukan oleh tim asesor KAN melalui serangkaian tahapan, meliputi peninjauan dokumen sistem manajemen, evaluasi pelaksanaan sertifikasi, wawancara dengan manajemen LSP serta personel terkait, dan verifikasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ruang lingkup yang diakreditasi.
Dalam kegiatan ini, LSP TPI menunjukkan komitmen dalam menjaga mutu layanan sertifikasi profesi, khususnya pada bidang Ahli Teknik Pelayanan Kesehatan. Tim asesor juga memberikan masukan dan rekomendasi yang bersifat konstruktif sebagai bagian dari upaya peningkatan berkelanjutan terhadap sistem dan proses sertifikasi.
Pelaksanaan Surveilens 2 ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap kompetensi dan profesionalisme tenaga Ahli Teknik Pelayanan Kesehatan, serta memastikan bahwa LSP TPI senantiasa memenuhi standar akreditasi yang berlaku dari Komite Akreditasi Nasional.
